Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung Gelar Penyuluhan Bahaya Knalpot Bising dan Narkoba

    Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung Gelar Penyuluhan Bahaya Knalpot Bising dan Narkoba

    Cianjur, 23 Oktober 2024 – Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba serta penggunaan knalpot bising (bronk), Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung Polres Cianjur, Aipda Wijana, melaksanakan penyuluhan kepada warga pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Kegiatan ini diselenggarakan atas arahan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Tanggeung AKP H. Dedi Suryaman, S.H.

    Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pemuda, mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot bising yang meresahkan serta bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. Aipda Wijana menjelaskan bahwa knalpot bronk tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan masyarakat, terutama bagi para remaja.

    "Kami berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik terkait knalpot bising maupun narkoba, " ujar Aipda Wijana.

    Kegiatan penyuluhan ini disambut baik oleh masyarakat yang hadir. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Tanggeung.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cidaun Dampingi Program...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Bojongpicung Berikan Surat Himbauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami